Skip to content

Contoh dan Fungsi Copyright di Youtube!!

Gambar 2 - Akibat copyright youtube

Kenali apa itu copyright dan fungsinya. Jangan sampai dilanggar bila tidak mau kena tegur dari pihak Youtube.

Copyright merupakan salah satu komponen penting yang harus diketahui oleh setiap pengguna youtube. Khususnya buat mereka yang berniat serius menghasilkan uang sebagai youtuber.

Jika Anda juga ingin sukses di platform ini, maka pengetahuan tentang copyright dan trik supaya tak melanggarnya harus diketahui dengan jelas.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahasnya secara detail. Silakan menyimak sampai akhir demi konten yang berkualitas dan aman.

Apa itu copyright? Ini pengertian dan contohnya

Dalam bahasa indonesia, arti dari copyright adalah hak cipta. Istilah ini sudah tidak asing bagi seniman, baik di Indonesia maupun dunia.

Apa itu copyright Ini pengertian dan contohnya

Dalam dunia kreasi, mau itu musik, lagu, tulisan, fotografi, atau yang lain. Semuanya ada hak ciptanya sendiri-sendiri. Yakni sebuah hak yang dimiliki oleh pemilik atau penciptanya agar tidak mudah dipakai, dicuri, atau diplagiat oleh orang lain.

Maka dari itu, hak cipta ini menempel pada lagu, musik, klip, atau hasil kreasi lain yang diciptakan oleh pemiliknya.

Orang lain yang tidak ikut menciptakannya harus hati-hati dalam menggunakan hasil cipta orang lain. Mereka harus meminta izin dulu kepada si empunya atau minimal mencantumkan sumber.

Hak cipta merupakan hal yang sangat sensitif dalam dunia kreativitas, termasuk youtube. Bila Anda membuat sebuah konten kreatif yang menyertakan sebuah ciptaan orang lain, maka saat mengunggahnya di platform ini, harus ada link yang disertakan sebagai sumbernya.

Baca Juga: SS YouTube, Solusi Mudah Mengunduh Beragam Video YouTube Tanpa Repot!!

Contoh copyright

Untuk memahaminya secara lebih jelas, berikut ini adalah contoh copyright yang ada di youtube:

  1. Menggunakan musik seseorang sebagai background music konten yang dibuat kemudian memberikan link sumber di bagian deskripsi.
  2. Pemakaian musik sebagai background untuk logo (intro) di awal video juga harus mencantumkan link sumber.
  3. Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan lagu Kekeyi yang ditonton sampai belasan juta kali. Sayangnya, dalam lagu tersebut ada nada yang hampir sama dengan lagu milik Rini Wulandari sehingga video Kekeyi akhirnya ditakedown oleh Youtube karena dianggap melanggar hak cipta.

Itulah beberapa contoh hak cipta. Intinya, meski sedikit hasil ciptaan yang dipakai. Para pengguna harus benar-benar hati-hati dan menaati peraturan yang ada di Youtube dengan baik.

Fungsi copyright

Dari awal dibuat, fungsi copyright adalah untuk melindungi pencipta agar hasil karyanya tidak disalahgunakan, dicuri, atau jenis penyelewengan lainnya.

Sekarang coba bayangkan, jika Anda membuat sesuatu. Mulai dari ide, eksekusi, dan semuanya sampai selesai Anda lakukan sendiri. Tiba-tiba pada suatu saat, ada orang yang mencuri atau menggunakannya tanpa izin.

Pastinya rasanya akan sangat kesal dan bikin mangkel sendiri. Sebab untuk bisa mendapatkan ide saja butuh waktu yang lumayan lama. Belum eksekusinya dan proses penyempurnaannya hingga bisa diterima oleh khalayak.

Bila ada tindakan pencurian atas karya yang digodog sedemikian rupa tentu rasanya akan sangat gemas dan bikin marah.

Maka dari itu, hak cipta ini diatur secara legal dalam undang-undang. Jika Anda pernah mendengar HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), maka ini bisa dibilang sebagai payungnya para pencipta atas hak ciptaan mereka.

HAKI inilah yang akan memantau proses penciptaan dan penggunaan karya-karya. Agar kerugian para pencipta atas terjadinya penyelewengan bisa dicegah, diminimalkan, bahkan dihilangkan.

Baca Juga: Savefrom, Downloader Andalan Untuk Mengunduh Video YouTube Dengan Mudah!

Di Indonesia, pelanggaran hak cipta sendiri sudah diatur secara legal di UU nomor 18 tahun 2014.

Dan lagi-lagi, kalau di Youtube, Anda minimal harus menyertakan link sumber di bagian deskripsi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *